Penerimaan Murid Baru (PMB) SMK Negeri DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 Segera Dibuka!

Jakarta – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2026/2027. Proses pendaftaran ini dilakukan sepenuhnya secara daring (online) melalui laman resmi https://spmb.jakarta.go.id dan tidak dipungut biaya apa pun.

Ketentuan Umum Domisili

Calon Murid Baru (CMB) wajib memperhatikan ketentuan administrasi berikut:

  • Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 15 Juni 2025.

  • Jika ada perubahan data KK setelah tanggal tersebut namun tidak menyebabkan pindah domisili, KK masih dapat digunakan.

  • CMB tidak sedang terdaftar di satuan pendidikan negeri atau swasta lain pada jenjang yang sama.

Jalur Pendaftaran dan Jadwal Penting

Berikut adalah rincian jadwal untuk beberapa jalur utama yang perlu diperhatikan oleh orang tua dan calon siswa:

1. Jalur Prestasi (Akademik & Non-Akademik)

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun minat bakat.

  • Pendaftaran & Pemilihan Sekolah: 15 - 17 Juni 2026 (08.00 - 23.59 WIB) dan 18 Juni 2026 (sampai pukul 14.00 WIB).

  • Pengumuman: 18 Juni 2026 (Pukul 17.00 WIB).

  • Lapor Diri: 19 - 20 Juni 2026.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini memiliki kuota sebesar 37% dari daya tampung, termasuk kuota untuk penyandang disabilitas (2 murid per rombongan belajar).

  • Afirmasi Prioritas Pertama (Anak Panti, Anak Nakes korban Covid-19):

    • Input ke Sistem: 15 - 30 Juni 2026.

    • Pengumuman: 1 Juli 2026.

  • Afirmasi Prioritas Pertama (Penyandang Disabilitas):

    • Pendaftaran: 15 - 18 Juni 2026.

    • Pengumuman: 18 Juni 2026.

  • Afirmasi Prioritas Kedua (Pemegang KJP Plus, Anak pengemudi Transjakarta/JakLingko, Anak buruh, Penerima PIP):

    • Pendaftaran: 22 - 24 Juni 2026.

    • Pengumuman: 24 Juni 2026.

Penjelasan Status "FAMILI" pada Kartu Keluarga

Bagi CMB yang dalam Kartu Keluarganya berstatus sebagai "FAMILI", berikut ketentuannya:

  1. Dapat disetujui jika dapat dibuktikan memiliki hubungan sebagai kakek/nenek atau saudara kandung dari bapak/ibu CMB.

  2. Jika tidak dapat membuktikan poin di atas, pendaftaran tetap dapat disetujui jika melampirkan:

    • Dokumen perwalian anak di bawah umur (Surat PM1 dari Kelurahan atau Putusan Pengadilan).

    • Surat Keterangan (PM1) yang menjelaskan orang tua kandung telah meninggal dunia, hilang ingatan, atau sakit berkepanjangan.

Catatan Penting: Pastikan seluruh dokumen telah diverifikasi oleh tim verifikator satuan pendidikan yang dituju sesuai jenjangnya.

Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan teknis, silakan pantau akun media sosial resmi kami di Instagram @officialpmbdki atau kunjungi laman spmb.jakarta.go.id. Mari siapkan diri menuju masa depan gemilang bersama SMK DKI Jakarta!