Persyaratan

Persyaratan

Prapendaftaran

CPDB yang mengikuti prapendaftaran adalah :
1. CPDB yang memiliki KK di Provinsi DKI Jakarta dan bersekolah di luar Jakarta
2. CPDB yang memiliki KK di Provinsi DKI Jakarta lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan SPTJM bermaterai ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPDB
3. CPDB yang memiliki KK di Provinsi DKI Jakarta, dan bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi untuk CPDB SMK.


Mekanisme Prapendaftaran

CPDB mengajukan Prapendaftaran, dengan tahapan sebagai berikut:
a. mengakses laman publik Prapendaftaran PPDB di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
b. mengisi formulir Prapendaftaran secara Daring
c. mengunggah dokumen Prapendaftaran 
d. mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta.
e. CPDB melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah dalam laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

Persyaratan Umum

1. Berusia maksimal 21 Tahun pada Tanggal 1 Juli 2021
2. Lulus SMP atau yang Sederajat
3. Tercatat dalam KK
4. CPDB Disabilitas, Memilih Kompetensi Keahlian Menyesuaikan Dengan Karakteristik Kompetensi Keahlian Yang Dipilih.